KEDIRI,RADAR JAWA TIMUR – Dugaan kekerasan dalam hubungan pertunangan dilaporkan terjadi di Kota Kediri. Seorang perempuan berinisial JA melaporkan MAF ke Polresta Kediri setelah mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik di tempat kosnya.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) di kawasan Mawar Sharon, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo. Berdasarkan keterangan korban, MAF merupakan tunangannya dan menjabat sebagai Direktur Utama CV Putra Brantas Sidoarjo.
JA tidak datang sendiri saat membuat laporan. Ia didampingi Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H., pada Jumat (25/9/2026). Laporan tersebut diterima kepolisian dan tercatat dengan nomor STTLP/B/199/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Sebagai tindak lanjut, korban mendapat surat pengantar untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada polisi, korban menyebut MAF datang ke kosnya sekitar pukul 08.00 WIB. Keduanya kemudian terlibat pembicaraan mengenai persoalan masa lalu korban.
Menurut JA, pembicaraan tersebut berkembang menjadi perselisihan. Situasi disebut semakin tegang hingga pada rentang pukul 13.00–16.00 WIB korban mengaku mengalami kekerasan secara fisik.
Korban menyebut dirinya sempat dipukul di wajah, didorong sampai jatuh ke kasur, kemudian ditindih. Ia juga mengaku kembali mendapat pukulan pada bagian wajah dan dada serta mengalami cekikan di leher.
Tidak berhenti di situ, korban juga melaporkan adanya tendangan pada paha kiri yang disebut dilakukan lebih dari lima kali. Dugaan tindakan tersebut membuat korban mengaku mengalami memar pada wajah dan paha.
JA kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut karena mengaku sudah tidak sanggup menghadapi dugaan kekerasan yang menurutnya terjadi berulang saat keduanya berselisih.
Adv Ikbal Sermaf selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional. Ia juga berharap korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap tindakan ini mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas, agar pelaku penganiayaan terhadap perempuan tidak lagi berkeliaran di Kediri dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari pihak terkait,” ujar Ikbal.
Untuk saat ini, Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kediri masih menangani laporan tersebut dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak MAF belum memberikan keterangan.(Br)




0 Komentar