radarjawatimur.my.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid meminta DPR RI mencermati dan menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Kholid berpandangan, pemenuhan persyaratan pendidikan merupakan ketentuan hukum yang wajib dipenuhi setiap orang ketika menduduki jabatan publik. Menurutnya, pejabat dengan posisi strategis memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan seluruh dokumen persyaratannya dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," kata Kholid kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
Ia juga mengaitkan putusan MA tersebut dengan persoalan yang sebelumnya muncul dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangan tersebut, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Menurut Kholid, dua putusan lembaga peradilan tersebut perlu menjadi perhatian DPR. Ia meminta persoalan keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Wapres diperiksa secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan konstitusi.
"Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional," tegasnya.
Kholid mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan tindak lanjut. Menurutnya, ketidakpastian dalam penyelesaian persoalan ini berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepemimpinan negara.
Ia turut menekankan pentingnya penerapan aturan secara setara, termasuk dalam hal persyaratan pendidikan bagi pejabat publik.
"Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Sekjen PKS tersebut mendorong DPR membahas persoalan ini melalui prosedur resmi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan. Ia juga mengusulkan agar ahli hukum tata negara turut dimintai pandangan sehingga proses pendalaman memiliki dasar yang komprehensif.
Kholid meminta DPR mempelajari keseluruhan isi putusan, memeriksa dokumen beserta tahapan verifikasinya, serta memberikan ruang yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
"DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki," ujarnya.
Selain persoalan yang menyangkut Gibran, Kholid menilai perkara tersebut perlu menjadi momentum pembenahan sistem penyetaraan pendidikan dan pemeriksaan dokumen persyaratan calon peserta pemilu.
Ia menginginkan proses verifikasi terhadap ijazah, keabsahan penyetaraan, hingga pemenuhan kualifikasi pendidikan dilakukan secara teliti, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu juga membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Jumat (30/10/2026). (red.ASM)



0 Komentar