radarjawatimur.my.id, Polman - Pengelolaan anggaran honor rohaniwan dan insentif imam masjid di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dana senilai Rp 4,2 miliar tersebut diduga mengalami penyimpangan dalam proses pencairannya.
Untuk mendalami perkara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar mendatangi Kantor Bupati Polman pada Selasa (3/11/2026). Sejumlah ruangan diperiksa, termasuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dari kegiatan tersebut, polisi membawa sejumlah dokumen administrasi keuangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Hingga saat ini, sedikitnya 25 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Berikut rangkaian fakta yang diketahui dalam penyidikan kasus tersebut.
1. Anggaran diperuntukkan bagi imam masjid hingga pendeta
Dana yang sedang diselidiki memiliki nilai sekitar Rp 4,2 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk pembayaran honor rohaniwan dan insentif imam masjid di wilayah Kabupaten Polman.
Penerima manfaatnya meliputi imam masjid, khatib, serta pendeta. Pengelolaan anggaran tersebut berada di bawah Bagian Kesra Pemkab Polman.
2. Muncul dugaan penyimpangan pada anggaran 2023 dan 2024
Direktur Reskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Azis mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi persoalan dalam pengelolaan anggaran selama dua tahun tersebut.
Dana yang dialokasikan pada 2023 diduga belum diterima oleh pihak-pihak yang seharusnya memperoleh pembayaran. Adapun anggaran 2024 diduga dipakai untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang tertunda dari tahun sebelumnya.
Menurut Abdul Azis, penyelidikan atas perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
3. Mantan pejabat dan pejabat aktif dimintai keterangan
Sebanyak 25 saksi telah diperiksa untuk membantu penyidik mengurai persoalan tersebut. Mereka berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Polman, baik pejabat yang masih bertugas maupun mantan pejabat.
Di antara pihak yang telah dimintai keterangan terdapat mantan Sekda Polman berinisial AB, mantan Kepala Bagian Kesra berinisial ALM, sejumlah camat, serta mantan bendahara umum pemerintah daerah.
Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran proses perencanaan anggaran, pencairan dana, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
4. Penyidik menyisir dua bagian di Kantor Bupati
Dalam penggeledahan pada Selasa (3/11/2026), tim Ditreskrimsus Polda Sulbar memeriksa ruangan Kesra dan BPKAD.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kombes Pol Abdul Azis bersama Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar, dengan dukungan personel Satreskrim Polres Polman.
Petugas memeriksa berbagai tempat penyimpanan dokumen, seperti laci meja dan lemari arsip. Sejumlah berkas kemudian dibawa untuk kepentingan pembuktian.
5. Polisi mengantongi dasar hukum penggeledahan
Penggeledahan dilakukan dengan berbekal laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penggeledahan.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penggelapan serta penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Polman.
Abdul Azis menyampaikan bahwa dokumen yang dianggap penting telah ditemukan dan diamankan. Berkas tersebut akan digunakan untuk membantu mengungkap fakta terkait dugaan penyimpangan.
6. SP2D dan SPP periode 2020-2024 menjadi bahan pemeriksaan
Penyidik turut menelusuri catatan administrasi keuangan dalam rentang 2020 hingga 2024. Beberapa dokumen yang dicari di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Berkas tersebut dinilai penting untuk mengetahui bagaimana proses administrasi dan pencairan dana dilakukan selama periode tersebut.
Abdul Azis menyatakan dokumen yang dibutuhkan telah diperoleh. Ia memastikan penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional dan transparan serta tidak berhenti apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
7. Penetapan tersangka menunggu pendalaman bukti dan penghitungan kerugian
Sampai proses penggeledahan berlangsung, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperjelas dugaan penyimpangan tersebut.
Sementara itu, nilai kerugian keuangan negara belum ditetapkan. Penyidik berencana berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menghitung potensi kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hasil penghitungan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam menentukan perkembangan proses hukum, termasuk penetapan tersangka jika bukti yang diperlukan telah terpenuhi. (red.ASM)



0 Komentar