Breaking News

Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan Kepala KSP


radarjawatimur.my.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (4/11/2026). Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.

Keputusan Presiden itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Menurut Prasetyo, keputusan pemberhentian telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.

"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.

Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Sigit, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala KSP. Penunjukan tersebut bersifat sementara hingga ditetapkan pejabat definitif.

"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan," jelasnya.

Prasetyo juga memastikan pemerintah telah menjalin komunikasi dengan Kapolri untuk menjaga agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang," lanjutnya.

Ditetapkan Tersangka Bersama Dua Perwira Polri

Sebelum keputusan pemberhentian diumumkan, Listyo Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut dilakukan pada 3 November 2026. Selain Sigit, penyidik juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut ditetapkan berdasarkan inisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa hak terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

Dalam keterangannya, Asep juga menyebut aktivitas pemantauan dan penyadapan diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Hanya 35 Hari Menjabat Kepala KSP

Listyo Sigit diketahui baru sekitar 35 hari menduduki jabatan Kepala KSP sebelum akhirnya diberhentikan Presiden.

Ia mulai menjabat pada 1 Oktober 2026 setelah dilantik langsung oleh Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Sebelum masuk ke lingkungan Kantor Staf Presiden, Sigit merupakan Kapolri yang menjabat sejak 27 Januari 2021. Posisi tersebut kemudian diserahkan kepada Jenderal Suyudi Ario Seto yang dilantik Presiden pada 1 Oktober 2026.

Sementara itu, mengenai sosok yang akan menjadi pengganti definitif Kepala KSP, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan belum ada pembahasan khusus.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

"Belum sama sekali. Ya, fokus dalam upaya penegakan hukum," kata Yusril.

Ia menjelaskan, untuk sementara tugas Kepala KSP dapat dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas maupun pejabat sekretariat yang bersangkutan.

"Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada plt sementara, bisa juga Sestama, Sesmennya ya yang untuk menjadi pelaksana tugas," ucapnya. (red.ASM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR JAWA TIMUR
https://www.radarjawatimur.my.id/p/box-redaksi-radar-jawa-timur.html