Breaking News

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Desak Polisi Usut Proses Penentuan Lokasi Gedung KDKMP Probolinggo


radarjawatimur.my.id, Probolinggo - Polemik pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini merembet pada dugaan persoalan dalam proses penentuan lokasi.

Kuasa hukum Teddy Minahasa Putra meminta kepolisian mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pengusulan hingga verifikasi lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut. Pasalnya, bangunan berukuran 20 x 30 meter itu sudah selesai didirikan, meski status kepemilikan tanah masih dipersoalkan.

Desakan tersebut disampaikan Maulana Sholehuddin, perwakilan tim kuasa hukum Teddy, Kamis (5/11/2026). Dia menilai perlu ada penelusuran menyeluruh mengenai pihak yang pertama kali merekomendasikan lahan tersebut sebagai lokasi pembangunan KDKMP.

Menurut Maulana, penentuan lokasi tidak mungkin dilakukan begitu saja oleh pihak luar daerah tanpa adanya informasi dari orang yang memahami kondisi wilayah setempat.

Karena itu, dia meminta Polres Probolinggo memeriksa seluruh pihak yang berperan dalam proses tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan aparatur kelurahan, kecamatan, hingga tim verifikasi di tingkat kabupaten.

“Tidak mungkin orang-orang Agrinas dari Jakarta tiba-tiba tahu di sini ada tanah kosong. Begitu juga orang-orang dari provinsi. Pasti ada informasi dari orang sekitar. Karena itu, kami meminta persoalan ini diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan apakah prosedur pemeriksaan status tanah telah dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah ada kelalaian atau pelanggaran dalam penetapan lokasi tersebut.

Maulana bahkan meminta Polres Probolinggo bersama Propam menelusuri tahapan pembangunan sejak awal. Pemeriksaan, kata dia, tidak boleh hanya menyasar pelaksana proyek, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan dan menyetujui penggunaan lahan.

Sementara itu, pada Selasa (4/11/2026) sore, tim kuasa hukum Teddy kembali memasang plang peringatan sekaligus menyegel area tanah yang mereka klaim sebagai milik kliennya.

Dalam papan tersebut tercantum keterangan kepemilikan berdasarkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Kabupaten Probolinggo. Masing-masing SHM Nomor 254 dengan luas 920 meter persegi dan SHM Nomor 260 seluas 1.255 meter persegi.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki kuasa hukum, Teddy disebut membeli lahan tersebut melalui dua akta tertanggal 29 September 2021. Kendati demikian, kedua sertifikat hingga saat ini masih tercatat atas nama Bambang Sutrisno dan belum dilakukan proses balik nama.

Maulana menjelaskan, Rumi Susana (40), warga Malang yang disebut sebagai asisten rumah tangga Teddy, selama ini dipercaya untuk mengelola tanah tersebut. Rumi pula yang pertama kali mengetahui adanya pembangunan gedung KDKMP di lokasi itu pada 15 Oktober 2026.

Sebelumnya, Rumi mengaku sebagai pemilik lahan seluas 5.000 meter persegi yang dibelinya dalam kurun waktu 2020 hingga 2021. Klaim kepemilikan tersebut didasarkan pada empat sertifikat hak milik.

Dia mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun memberikan persetujuan terkait penggunaan tanahnya untuk pembangunan gedung KDKMP. Selain itu, Rumi juga mempersoalkan posisi bangunan yang berdiri di bagian depan lahan karena dinilai berkaitan dengan akses menuju bidang tanah lainnya.

Munculnya klaim dari dua pihak tersebut membuat persoalan kepemilikan lahan KDKMP Kandangjati Kulon semakin kompleks.

Di sisi lain, kuasa hukum Teddy telah lebih dahulu mengadukan dugaan penggunaan tanah tanpa izin serta perusakan bangunan kepada Polres Probolinggo pada 26 Oktober 2026.

Maulana menyebut papan peringatan yang sebelumnya dipasang oleh pihaknya sempat dilepas atau dirusak oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

Dia meminta siapa pun yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Kalau memang merasa memiliki dasar hukum, silakan tempuh jalur hukum. Jangan melakukan cara-cara seperti ini. Kami meminta penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur perusakan terhadap objek yang diklaim sebagai milik kliennya.

“Barang siapa yang merusak sebagian atau seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan, unsur-unsur hukumnya perlu diperiksa. Kami meminta kepolisian mendalami persoalan ini,” imbuh Maulana.

Dengan demikian, polemik KDKMP di Kandangjati Kulon tidak hanya berkutat pada perebutan klaim kepemilikan tanah. Proses penetapan lokasi hingga mekanisme verifikasi sebelum pembangunan kini turut menjadi persoalan yang diminta untuk diusut aparat penegak hukum. (red.ASM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - RADAR JAWA TIMUR
https://www.radarjawatimur.my.id/p/box-redaksi-radar-jawa-timur.html